PURWAKARTA-Laporan Pengaduan yang disampaikan ke Kejaksaan Agung RI berujung penjemputan salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Purwakarta dan tiga orang pejabat di lingkungan Sekwan dan Legislatif Kabupaten Purwakarta.
Hingga kini belum ada keterangan apapun terkait penjemputan pejabat Kejari Purwakarta dan Pejabat dilingkungan DPRD tersebut karena adanya Lapdu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya ke Kejagung RI.
“Sebelumnya ada Lapdu, dan Kasipidsus mendatangi Kejagung RI,”jelas Kejari Kabupaten Purwakarta Apsari Dewi, S.H, LL.M, Ph.D melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta Febrianto Ary Kustiawan Senin (29/12).
“Hingga kini statusnya masih diperiksa divisi pengawasan Kejagung RI, bahkan Kajari Purwakarta dan pejabat Kejari lainnya juga sedang diminta keterangannya,” ucapnya.
“Kasipidsus sendiri masih diminta keterangannya, dan memang begitu aturannya,” pungkasnya.
Sementara hingga kini kaitan Kasipidsus dengan pejabat dilingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta diminta keterangan di Kejagung RI berdasarkan adanya Lapdu belum bisa dipastikan hubungannya.
Bahkan Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami dari Fraksi Gerindra memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun.(trg)









