PURWAKARTA-Tahapan Penelitian Administrasi Pilkada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta 5-6 September 2024, dinyatakan kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta.
KPU telah rampung melakukan Penelitian Administrasi terhadap seluruh dokumen para bakal pasangan calon yang diserahkan pada saat pendaftaran Bapaslon, sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.
“Hasilnya, dokumen dinyatakan BMS,” tegas Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos Kamis (5/9).
Status BMS dimaksud lantaran masih ada beberapa dokumen syarat calon yang belum sesuai PKPU 8/2024 tentang pencalonan maupun Surat Keputusan KPU No 1229/2024 tentang pedoman teknisnya.
Salah satunya tentang ketidak sesuaian dokumen tanda terima pelaporan harta kekayaan, pas foto, hingga legalisasi ijazah.
“Status BMS ini sudah disampaikan kepada para bakal calon melalui aplikasi silon,”ujarnya.
Selanjutnya, para bakal calon memiliki kesempatan melakukan perbaikan dokumen selama tiga hari, tanggal 6-8 September 2024. Termasuk menyampaikan usulan calon pengganti, kalau ada.
Ditegaskan pihak Bapaslon melalui LO segera memperbaiki dan melengkapi dokumen BMS tersebut melalui aplikasi yang telah disediakan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.
“Dokumen hasil perbaikan akan diverifikasi lagi, sekaligus diumumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat sebelum akhirnya kita lakukan penetapan calon pada 22 September 2024,”ungkapnya.
“Bapaslon diharapkan bisa memenuhi tahapan-tahapan yang sudah diatur, terlebih lagi tahapan persyaratan,”pungkasnya. (trg)