PURWAKARTA-Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Dapil II Karwita secara tegas mengatakan Satpol PP harus menghentikan operasi peternakan ayam di Desa Cibukamanah Kecamatan Cibatu Purwakarta milik Aslet Silaban alias Joni, karena tak kantongi izin.
Satpol PP sebagai Penegak Perda di Kabupaten Purwakarta tidak berani bersikap melihat kondisi yang berlarut-larut dan tidak pernah selesai, apalagi peternakan ayam tersebut berkembang hingga 152.000 ekor ayam pedaging.
“Kalau belum berizin tutup dulu, kenapa Satpol PP tidak berani,”ujar Karwita dari Fraksi Golkar Sabtu (28/2).
“Hormati aturan, lebih baik jangan beroperasi, apalagi segel masih berlaku, dipastikan tidak ada izin,”ungkapnya.
“Kami akan meminta Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta untuk segera menyikapi hal ini, apalagi ada pembiaran sehingga terus beroperasi tanpa izin,”tegas Karwita yang juga sebagai anggota komisi I DPRD Purwakarta.
Sementara Plt Sekdis Satpol PP Teguh Juarsa dan Kabid Gakda Umri tidak memberikan keterangan kapan peternakan ayam akan dihentikan karena segel masih berlaku dan belum mengantongi izin apapun.(trg)









