Beranda Headline Dugaan Pelanggaran Minyakita: Pabrik di Depok Ditutup, Kini Beroperasi di Karawang

Dugaan Pelanggaran Minyakita: Pabrik di Depok Ditutup, Kini Beroperasi di Karawang

Minyakita
Minyakita Kemasan Botol (1 Liter). Foto: Istimewa

TVBERITA.CO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa PT Artha Eka Global Asia (Aega), yang diduga melanggar ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita, telah menutup pabriknya di Depok, Jawa Barat, dan memindahkan operasionalnya ke Karawang.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) bersama satuan tugas (satgas) Polri telah menyelidiki kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat (7/3), sebelum Menteri Pertanian (Mentan) melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Pada 7 Maret 2025, kami melakukan pengecekan ke Jalan Tole Iskandar di Depok, tetapi perusahaan itu sudah tutup. Setelah diselidiki lebih lanjut, ditemukan bahwa perusahaan tersebut telah berpindah ke Karawang,” ujar Budi saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin (10/3).

Baca juga: Marak Dugaan Penipuan Atas Nama Rumah Sakit, Primaya Hospital Karawang Ambil Langkah Proaktif

Saat ini, Ditjen PKTN dan Satgas Polri tengah berada di pabrik Aega di Karawang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mendag menyatakan pihaknya masih menunggu laporan dari tim yang bertugas di lapangan.

“Yang di Jalan Tole Iskandar sudah tidak beroperasi. Sekarang tim dari Satgas Polri dan Kemendag sedang berada di pabrik yang baru di Karawang. Kami masih menunggu pembaruan dari mereka,” jelasnya.

Budi menegaskan bahwa produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan segera ditarik dari pasaran guna melindungi konsumen. Kemendag juga akan meningkatkan pengawasan terhadap para produsen Minyakita agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ke depan, pengawasan akan semakin diperketat. Sebenarnya, pengawasan ini sudah rutin dilakukan, itulah sebabnya kami langsung turun ke lokasi di Depok. Kami telah menerima informasi sebelumnya dan sudah melakukan pemantauan sejak awal,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar, setelah ditemukan produk dengan volume yang tidak sesuai ketentuan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).

Baca juga: Banjir di Karangligar Karawang Mulai Surut, Warga Kembali ke Rumah Masing-masing

“Seharusnya 1 liter, tetapi hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Ini bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegas Mentan.

Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) serta tidak memenuhi standar takaran. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. (*)