PURWAKARTA-Unit 3 Tipikor Polres Purwakarta yang menangani kasus dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes Parakan Lima Kecamatan Jatiluhur Purwakarta tahun 2021-2022 sebesar Rp.300 Juta hingga kini belum memanggil Kepala Desa Parakan Lima Jaya Permana.
Sebelumnya, dari informasi yang diterima Unit 3 Tipikor Polres Purwakarta telah memanggil Dirut BUMDes Parakan Lima Asep Hidayat yang merupakan ASN yang berstatus guru disalah satu Sekolah Dasar Negeri dan aparat desa lainnya.
“Saya belum dipanggil,”jelas Kepala Desa Parakan Lima Jaya Permana.
“Informasinya akan ada pemanggilan tapi hingga saat ini saya juga masih menunggu,”tegasnya.
Dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes yang dialokasikan dari Anggaran Dana Desa sebesar Rp.300 Juta tersebut digunakan untuk penanaman kacang Sacha Inchi dan pengolahan sampah di Desa Parakan Lima, namun hingga kini usaha tersebut tidak berjalan dan anggaran penyertaan modal BUMDes tidak bisa dipertanggung jawabkan.(trg)