Beranda Headline Fakta Baru Sidang Caleg Gerindra, Kecamatan Kembalikan Surat Pengunduran Diri Sodikin

Fakta Baru Sidang Caleg Gerindra, Kecamatan Kembalikan Surat Pengunduran Diri Sodikin

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sidang dugaan pelanggaran administrasi Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Dapil V Sodikin kembali bergulir.

 

Beberapa saksi terkait turut dihadirkan pada agenda sidang kali ini, di antaranya Ketua DPC Partai Gerindra Ajang Supandi dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Klari Anas Subarnas.

Anas yang lebih dulu bersaksi kepada pimpinan sidang menyampaikan jika pada tanggal 11 Februari 2019 Pukul 09.00 WIB pihak kecamatan menerima surat pengunduran diri Sekretaris Desa (Sekdes) Sodikin dari Kepala Desa Cibalongsari untuk kemudian disetujui dan ditandatangani camat.

Namun lanjutnya, dikarenakan secara penulisan dan administrasi dinilai masih kurang, surat tersebut dikembalikan kembali kepada pihak desa melalui Sekdes baru terpilih saudara Tata. Dan hal tersebut sudah dilaporkan kepada camat.

“Di mana agar Tata berkoordinasi dengan lurah untuk memperbaiki administrasi tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat. Belum dikasih nomor dan dasar hukum pengangkatannya masih mengacu pada peraturan yang lama,” ujarnya di hadapan sidang mengawali kesaksiannya setelah diambil sumpahnya.

Dilanjutkan Anas, Karena tidak ada konsultasi sebelumnya dari pihak desa kepada camat. Dan tidak ada rekomendasi dari kecamatan maka pihaknya pun tidak memberikan tanda terima.

Setelah itu, menurut Anas, dirinya sempat langsung melakukan kunjungan ke kantor Desa Cibalongsari. Di hadapan pimpinan sidang, Anas mengatakan melihat Sodikin sebagai pihak terlapor sedang duduk berada di ruangan Sekdes.

Sehingga  Anas pun, langsung menegur, bahkan ia mengaku sudah melakukan teguran beberapa kali baik secara lisan pada kegiatan minggon kecamatan kepada Sodikin untuk segera mengurus pengunduran dirinya.

Dan ketika pimpinan sidang menanyakan terkait Sodikin yang masih menerima honor sampai bulan Desember 2018. Anas mengaku tidak mengetahui.

Setelah Anas bersaksi, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian Ketua DPC Partai Gerindra Ajang Supandi.

Di hadapan Majelis Sidang, Ajang mengatakan jika pada saat itu pihaknya menerima konfirmasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang agar segera melakukan perbaikan kekurangan persyaratan selama satu minggu dan di dalamnya adalah kekurangan persyaratan milik Sodikin. Untuk segera melengkapi surat pengunduran dirinya.

“Dan surat pengunduran itu sudah ada sehingga KPUD kemudian memasukan sodikin menjadi salah satu daftra calon tetap calon legislatif Kabupaten Karawang,” kata Ajang.

Bahkan kepada pimpinan sidang, Ajang mengaku sering ditanya oleh Panwaslu Kecamatan Klari dan kerap mengingatkan Sodikin untuk tidak berkunjung lagi ke desa karena posisinya saat ini sudah mengundurkan diri dan menjadi caleg.

“Saya tidak mengetahui secara administrasi, yang saya tahu KPUD sudah menerima dan saya sudah menerima tanda terima dari KPU di mana Caleg Partai Gerindra sudah memenuhi syarat semua,” ulas Ajang lagi.

Namun kepada majelis sidang, Ajang juga mengakui seharusnya surat pengunduran diri Sodikin ini ditembuskan kepada pihak terkait di antaranya adalah Bawaslu Karawang.

“Saya juga tidak tahu karena yang mengurus itu adalah LO. Dan menurut LO kami sudah menyerahkan kepada KPU surat pengunduran diri Sodikin ini,” jelasnya.

Sementara itu, menjawab pertanyaan Ketua Panwaslu Kecamatan Klari Sofyan, di hadapan majelis sidang Ajang mengakui jika KPU sudah mengonfirmasi kekurangan administrasi Sodikin ini kepada partai politiknya.

“Saya hanya melengkapi apa persyaratan yang kurang di KPU. Dan nyatanya KPU menyatakan caleg kami memenuhi syarat berarti semua caleg Gerindra dinyatakan MS,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Sidang Roni Rubhiat Mahri menjelaskan jika pihaknya fokus kepada pemeriksaan administratif. Apa sudah sesuai dengan peraturan atau belum.

“Kita lihat faktualnya seperti apa, kemudian dianalisis apakah sudah sesuai dengan peraturan atau belum, jika memang tidak sesuai dengan peraturan maka dinyatakan melanggar,” pungkasnya. (nna/fzy)