Beranda Headline Genjot Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Karawang Terapkan Monitoring Online

Genjot Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Karawang Terapkan Monitoring Online

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terus melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penerimaan pendapatan dibidang perpajakan, baik melalui penguatan kepatuhan, pengawasan maupun penggalian potensi perpajakan dengan memanfaatkan data dan informasi.

 

Kepala Bidang Pajak Dan Lainnya (PDL) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Sahali Kartawijaya, ST.MM, mengatakan untuk mengoptimalisasi pendapatan di bidang pajak dan lainnya, ditahun 2019 ini, pihaknya mulai menerapkan sistem pembacaan data transaksi secara online (Tapping Server) dibeberapa Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir sebagai pilot project.

“Upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah dari bidang pajak dan lainnya, kita mulai melakukan tapping server ini diantaranya di Hotel Resinda, XXI Cinema, Parkir di Rumah Sakit Lira Medika, dan Pizza Hut sebagai pilot project kita,” kata Sahali menerangkan.

Lebih lanjut dijelaskannya, Tapping Server baru diberlakukan di 20 titik dari 4 jenis pajak tersebut diatas.

Sahali berharap, dengan upaya tapping server ini maka pelaporan omset pajak dapat lebih meningkat dan transparansi.

Lebih lanjut menurut Sahali, Upaya lain yang dilakukannya untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak adalah dengan melakukan surat menyurat secara intens.

“Contohnya pajak reklame sebulan sebelumnya kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan jatuh tempo kepada wajib pajak, kita kirimi terus surat sampai tiga kali dan biasannya yang ketiga kali mereka rata-rata langsung bayar,” jelasnya lagi.

Dan jika setelah seluruh prosedur administrasi ditempuh, namun tidak diindahkan oleh wajib pajak maka pihaknya akan melakukan penempelan stiker.

“Karena upaya penempelan ini dirasa efektif, menempuh secara langkah administrasi terlebih dahulu, jika masih membandrl maka akan kita lakukan penempelan,” ujar Sahali meyakinkan.

Selain itu, pihaknya pun terus mencari potensi untuk menggenjot pendapatan daerah, diantaranya yaitu dengan mengenakan pajak terhadap pemilik rumah-rumah kos, penitipan motor dan tempat fitnes.

“Saat ini kita baru mengenakan wajib pajak kepada 79 pemilik rumah kos, 18 tempat penitipan motor dan beberapa tempat fitnes yang tersebar di wilayah Karawang Barat, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur dan Karawang Timur,” pungkasnya.

Berikut adalah 9 potensi pajak yang dikelola Bidang Pajak dan Lainnya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang beserta target pencapaian pendapatannya di tahun 2019.

Pajak Hotel sebesar Rp. 22,3 Miliar, Pajak Restoran Rp. 88 Miliar, Pajak Hiburan Rp. 15 Miliar , Pajak Reklame Rp. 13 Miliar, Pajak Penerangan Jalan (listik) Rp. 232 Miliar, Pajak Parkir Rp. 4,5 Miliar, Pajak Air Bawah Tanah Rp. 5 Miliar, Pajak Sarang Burung Walet Rp. 10 juta , dan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Rp. 2,5 Miliar.(nna/kie)