PURWAKARTA-Pemeriksaan dugaan kerugian negara Desa Parakan Lima Kecamatan Jatiluhur Purwakarta sudah selesai dilakukan oleh Irbansus Inspektorat Daerah Purwakarta.
Dari hasil dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang berkisar Rp. 300 Juta tahun 2021-2022 yang dialokasikan untuk penyertaan modal BumDes Parakan Lima untuk usaha penanaman kacang Sacha Inchi yang berakhir gagal.
“Sudah selesai, dan sudah ada nilai kerugian yang harus dikembalikan oleh Pemerintah Desa Parakan Lima,”jelas Pihan Irbansus Inspektorat Daerah Purwakarta belum lama ini.
“Hasilnya dan nilainya sudah kita serahkan ke pihak Polres Purwakarta, dan tinggal ditindak lanjuti,”ujarnya singkat.
Sementara pihak Polres Purwakarta belum memberikan keterangan apapun terkait hasil dari Irbansus untuk dugaan kerugian negara yang terjadi di Desa Parakan Lima.(trg)








