Beranda Headline Ini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Tahun 2022

Ini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Tahun 2022

PURWAKARTA-Isu polemik terkait Tunjangan Perumahan dan Transportasi (Tupertrans) di DPRD Kabupaten Purwakarta yang hangat diperbincangkan belakangan ini di masyarakat.

PURWAKARTA-Isu polemik terkait Tunjangan Perumahan dan Transportasi (Tupertrans) di DPRD Kabupaten Purwakarta yang hangat diperbincangkan belakangan ini di masyarakat.

Walau diakui telah melalui mekanisme dan dilabeli undang-undang, PP hingga Perbup tidak serta merta anggaran Tupertrans tersebut dianggap layak diterima karena kondisi belakangan ini.

“Ada Perbup Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Purwakarta Nomor 267 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang hal keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,” jelas Mantan Ketua DPRD Purwakarta H.Ahmad Sanusi (Amor) saat dihubungi Selasa (18/7).

“Seperti saya sampaikan sebelumnya, ada mekanisme yang ditempuh salah satunya bahwa berdasarkan surat dari Kantor Jasa Penilai Publik Salam & Rekan Nomor : 00065/SR JKT/TUPERUM_PWT/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 Perihal Laporan Pekerjaan Jasa Konsultan Penilaian/Appraisal Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022,”ungkapnya

“Jadi terbitnya Perbup saat Bupatinya Anne Ratna Mustika semua menempuh seluruh mekanisme yang mengatur hingga ke tingkat Propinsi, jadi bukan asal-asalan, dan teknisnya ada di Sekwan,” ucapnya.

“Pada saat itu besaran Tunjangan Perumahan yang diterima Ketua DPRD Rp.40.400.000, Wakil Ketua Rp.33.300.000 dan Anggota Rp.27.500.000 setiap bulannya,” paparnya.

“Untuk Tunjangan Transportasi Ketua DPRD Rp.23.000.000, Wakil Ketua Rp.23.000.000 dan Anggota Rp.17.000.000, setiap bulannya,”ujarnya.
“Kalau tidak salah ada perubahan di tahun 2024 dan itu juga berdasarkan Perbup, saat dijabat oleh Pj Bupati Benny Irwan,” jelasnya.

“Bila Tupertrans ini dipermasalahkan harus jelas, jangan sampai isu yang membuat asumsi negatif, terlebih sebelumnya ada mekanisme yang ditempuh,” pungkasnya.(trg)