Beranda Headline Isu Jabatan Kosong Jadi Nilai Tawar Pilkada, Aang: Januari Kita Mutasi

Isu Jabatan Kosong Jadi Nilai Tawar Pilkada, Aang: Januari Kita Mutasi

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Pesta demokrasi lima tahunan rakyat Karawang hanya tinggal menghitung bulan. Tepatnya bulan September 2020 mendatang, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang akan dilaksanakan.

Calon- calon bupati dan wakil bupati yang akan turut berkontestasi pun sudah bermunculan. Termasuk salah satunya adalah Calon Bupati dari Petahana , Cellica Nurrachadianna.

Sementara itu, kondisi Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang yang dipimpinnya saat ini, masih banyak jabatan eselon II, III dan IV di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibiarkan kosong. Padahal masa penetapan calon di KPU, hanya tinggal kurang lebih 7 bulan kedepan.

Tak ayal, banyak isu yang berkembang dimasyarakat, jika posisi jabatan- jabatan kosong tersebut memang sengaja dibiarkan kosong untuk dijadikan nilai tawar di Pilkada besok.

Dan sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa calon petahana dilarang untuk melakukan mutasi terhitung dari enam bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga habis masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatuallah, ketika di konfirmasi Tvberita.co.id kapan proses mutasi ,rotasi dan promosi dilingkup pemerintahaan daerah Kabupaten Karawang akan dilaksanakan, mengatakan secepatnya.

“Yang pasti mutasi akan dilaksanakan 6 bulan sebelum kepala daerah mencalonkan dan jika melihat jadwal penetapan calon di KPU, tanggal 7 Juli 2020, berarti di bulan Januari kita masih bisa melaksanakan mutasi dan rotasi,” kata Aang mengungkapkan.

Menanggapi kabar- kabar yang beredar dimasyarakat, Aang pun menanggapi santai, menurutnya , ia tidak akan mengomentari apapun, namun akan menjawab dengan aksi konkrit.

Aang menjelaskan, jauh sebelum Presiden Jokowi dilantik, dan berbicara mengenai pemotongan jabatan eselon III dan IV, pihaknya sudah berencana akan melakukan mutasi jabatan sekaligus evaluasi secara menyeluruh untuk melakukan perampingan. Berdasarkan kepada PP No.72 /2019 pada Oktober 2019.

“Namun tak lama berselang ,Setelah Presiden Jokowi dilantik, muncul wacana perampingan organisasi,” katanya.

Selain itu, kata Aang, turun surat edaran dari Kemenpan RB meminta gubernur dan bupati menyisir jabatan potensil hilang. Misalnya pada pengelolaan anggaran dan aspek kewilayahan.

“Kita evaluasi, yang memungkin hilang eselon IV dan III, kecuali camat dan lurah. Kabag hilang, kasi hilang, sekdin hilang. Muncul angka 954,” ujarnya menjelaskan.

Kemudian, Aang melanjutkan, Dari 954 ini sudah dilakukan pemetaan dan tinggal pelaksanaan. Sementara itu, juga terdapat Permendagri 56 tahun 2019 bahwa Kepala Bagian pun harus dieksekusi. Lain lagi dengan PP 72 tahun 2019 dan Surat Edaran Kemenpan RB.

“Daerah akan mengikuti segala kebijakan yang dibuat pemerintah pusat. Hanya saja, harapan kita, sebelum diterapkan dilakukan pengkajian secara menyeluruh, termasuk melihat kondisi di daerah,” jelasnya lagi.

Ia menandaskan, Pelaksanaan mutasi tetap akan dilaksanakan dibulan Januari, hanya tinggal opsi mana yang akan diambil, apakah Surat Edaran Kemenpan RB atau Permendagri atau mengambil opsi tengah , dimana pelaksanakan mutasi hanya eselon IV yang tidak diisi , sesuai amanah Permendagri eselon IV, tidak diperbolehkan diisi.

” Penetapan calon itu sekitar tanggal 7 Juli, kalau kita tarik ke belakang ya kira- kira tanggal 7 Januari,” pungkasnya. (nna/dhi)