Beranda Headline Jaksa Disemprot Hakim Gegara Bohong di Persidangan, Kajari Karawang: Astaghfirullah

Jaksa Disemprot Hakim Gegara Bohong di Persidangan, Kajari Karawang: Astaghfirullah

KARAWANG – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Martha Parulina Berliana terkejut adanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kedapatan berbohong di tengah persidangan kasus KDRT psikis yang menimpa Valencia.

Secara spontan, ia mengaku kaget kejadian memalukan tersebut terjadi. “Astaghfirullah,” ucapnya.

Ia menegaskan, akan menindaklanjuti hal itu dengan memanggil jaksa yang bersangkutan. “Nanti akan kita panggil untuk dikroscrek kebenarannya,” jelas Martha.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan Kasus KDRT psikis dan penelantaran Istri yang menimpa Valencia, JPU kena semprot hakim lantaran berbohong.

Kedua belah pihak yang berperkara, Valencia dan Mr. Chan juga pengacaranya sudah menempati kursi persidangan.

Kemudian, Moh Ismail Gunawan selaku Hakim Ketua memulai persidangan dengan kondisi JPU hadir secara virtual. Setelah itu, Hakim Ketua menanyakan perihal kehadiran saksi ahli kepada JPU bernama Glendy Rivano.

“Apakah saksi ahli bisa hadir dalam persidangan?” Tanya Hakim ketua kepada JPU.

“Untuk saksi ahli, tidak bisa hadir yang mulia,” Jawab JPU.

Setelah itu, pelapor V langsung berdiri dan keberatan dengan pernyataan JPU.

“Izin yang mulia, saksi ahli ada bersama saya sekarang dan dia mengaku tidak pernah ada panggilan dari jaksa,” kata V kepada Hakim Ketua.

“Coba tolong hadirkan orangnya,” tanya Hakim Ketua kepada V. Tidak berselang lama saksi ahli hadir dengan kondisi sedang hamil. Dari kehadiran saksi ahli tersebut, Hakim Ketua lalu mengklarifikasi ke JPU.

“Ini ada saksi ahlinya di sini, bagaimana ini kok bisa tidak dihubungi, tolong Jaksa segera hadir ke persidangan segera.” Kata Hakim Ketua dengan nada keras ke JPU. Setelah itu, sidang diskor kurang lebih setengah jam terlebih dahulu menunggu JPU hadir dan mengklarifikasi soal ahli yang tidak dihubungi.

Saat dimulai kembali, JPU yang sudah hadir mengakui dihadapan Hakim Ketua bahwa ada keterlambatan surat panggilan ke saksi ahli dari penyidik.

“Maaf yang mulia, ini sebenarnya ada keterlambatan surat panggilan ke saksi ahli dari penyidik,” kata Glendy selaku JPU kepada Hakim Ketua. (kii)