Beranda Cianjur Jaringan Uang Palsu di Cianjur Terbongkar Lewat Warung Kelontong

Jaringan Uang Palsu di Cianjur Terbongkar Lewat Warung Kelontong

Uang palsu di cianjur
Uang Palsu (Foto: Ilustrasi/net.)

CIANJUR – Aksi tiga pelaku yang mencoba menukarkan uang palsu di sebuah warung kelontong di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Ketiganya ditangkap jajaran Polsek Takokak setelah beraksi di tiga kecamatan berbeda, yaitu Takokak, Sukanagara, dan Kadupandak.

Kapolsek Takokak, AKP Marta Wijaya, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial Ju alias Buluk (32), DA (30), dan EY (27). Mereka pertama kali datang ke sebuah warung kelontong di Desa Simpang, Kecamatan Takokak, dan menggunakan selembar uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli barang dan mendapatkan kembalian berupa uang asli dari pemilik warung.

Baca juga: Izin Tambang Kapur di Karawang Selatan Bikin Warga Murka, Begini Penjelasan Kepala DPMPTSP

“Awalnya mereka membeli barang dari warung dengan selembar uang pecahan Rp50 ribu yang ternyata palsu. Karena tidak menyadari, pemilik warung memberikan kembalian uang asli,” kata AKP Marta, Jumat (18/4/2025).

Setelah aksi awal berjalan mulus, para pelaku kembali beraksi dengan modus berbeda. Kali ini mereka berpura-pura menukarkan uang pecahan besar dengan alasan membutuhkan uang receh.

“Mereka mengaku butuh uang receh dan mencoba menukarkan uang sebesar Rp300 ribu atau tiga lembar pecahan Rp100 ribu. Tapi karena pemilik warung hanya memiliki uang kecil senilai Rp200 ribu, pelaku pun menerima,” tambahnya.

Namun, pemilik warung mulai curiga saat memeriksa fisik uang tersebut. Setelah diperhatikan lebih saksama, uang tersebut ternyata tidak memiliki ciri-ciri keaslian uang resmi.

“Pemilik warung langsung meminta bantuan warga sekitar dan mengamankan ketiga pelaku. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kami, dan kami segera mengamankan mereka ke Mapolsek Takokak,” ujar AKP Marta.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui telah lebih dulu mengedarkan uang palsu di dua tempat lainnya. Di Kecamatan Sukanagara, mereka menggunakan uang palsu untuk top-up dompet digital di sebuah toko swalayan. Sementara di Kecamatan Kadupandak, mereka membeli telepon seluler di konter ponsel dengan uang palsu.

“Aksi mereka berhasil di dua lokasi tanpa diketahui oleh pemilik usaha. Tapi akhirnya terbongkar berkat ketelitian pemilik warung di Takokak,” jelasnya.

Baca juga: Terbelit Sengketa, Tanah yang Jadi Jalan Perbatasan Karawang-Bekasi Bukan Aset Pemda?

Lebih lanjut, diketahui bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari seorang bandar di wilayah Garut. Ketiga pelaku berperan sebagai agen untuk menyebarkannya melalui berbagai transaksi.

“Para pelaku diinstruksikan untuk menukarkan uang palsu dengan uang asli melalui pembelian barang dan transaksi digital. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku utama,” pungkas AKP Marta. (*)