Beranda Headline Jelang Puasa, Dinas Perdagangan Monitoring Terus Harga Sembako

Jelang Puasa, Dinas Perdagangan Monitoring Terus Harga Sembako

CIKARANG PUSAT, TVBERITA.CO.ID – Sepekan memasuki bulan suci ramadhan yang akan dilaksanakan bulan mei mendatang, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi memastikan sejumlah komoditas kebutuhan bahan pokok mengalami sejumlah kenaikan.

 

Kepala bidang Evaluasi, Pengendalian dan Promosi Pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Donny Sirait mengatakan bahwa kenaikan harga komoditas kebutuhan pokok terjadi karena tingginya permintaan.

“Kenaikan harga kebutuhan pokok jelang memasuki bulan suci ramadhan pasti ada, lantaran tinggi nya permintaan dari konsumen karena ada nya peningkatan arus barang yang masuk ke pasar,”kata dia di wawancarai, Senin (29/04/2019)

Jelas dia, Pihaknya (Dinas Perdagangan-red) selalu memonitor harga-harga setiap minggu serta meminta laporan dari setiap pasar yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. kenaikan harga tidak hanya terjadi menjelang masuk bulan ramadhan atau hari raya saja, terkadang hari biasa pun juga ada kenaikan lantaran permintaan tadi.

Besaran kenaikan harga komoditas kebutuhan barang pokok, beber dia, biasanya sih yang Barang yang mudah di konsumsi cepat seperti telur, daging, ayam, bawang, minyak dan kenaikan harganya tergantung dari permintaan dari pedagangnya.

“Dinas perdagangan dalam hal kenaikan harga tidak bisa melarang kenaikan harga yang dilakukan pedagang, sebab barang yang di jual milik pedagang sendiri bukan milik pemerintah,” kata dia

Kenaikan harga kebutuhan pokok itu beda-beda nilainya, ada yang naik 30 persen, lalu ada yang naik 50 persen bahkan 100 persen. Semua harga barang pasti alami kenaikan, karena pedagang tahu kalau kebutuhan menjelang hari raya akan meningkat,” lanjut dia

Pemerintah Kabupaten Bekasi, tambah dia sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kenaikan harga dengan cara melakukan operasi pasar yang sudah barang tentu setiap tahunnya ada.

“Operasi pasar yang dilakukan pemerintah adalah guna mengendalikan harga barang kebutuhan pokok dengan tujuan untuk menstabilkan harga sebagaimana ketentuan harga barang kebutuhan pokok yang sudah ditentukan oleh menteri perdagangan tahun 2019,” pungkasnya.(gil/ris)