Beranda Headline Kades Akan Tolak Pemanggilan Inspektorat dan Kejaksaan, Sebelum Audit Fisik

Kades Akan Tolak Pemanggilan Inspektorat dan Kejaksaan, Sebelum Audit Fisik

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

PURWAKARTA-Pemeriksaan terhadap 11 Desa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta yang tinggal menunggu hasil audit dari Irbansus Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta masih bergulir.

Bahkan sebelumnya Irbansus Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta telah menegaskan bahwa pemeriksaan masih dilakukan dengan memeriksa seluruh data desa sebelumnya.

Dibalik itu salah satu Kepala Desa yang ikut diperiksa sebelumnya dengan tegas mengatakan akan menolak pemanggilan Inspektorat dan APH yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta sebelum dilakukan audit fisik.

“Saya mah gak mau di panggil Kejaksaan, gak mau di panggil Inspektorat Tipikor, sebelum ada audit fisik,”jelas salah satu Kepala Desa dari 11 Desa yang diperiksa melalui pesan WA nya Kamis (30/5).

“Desa lain ketahanan pangan katanya banyak yang fiktif, tapi desa saya ketahanan pangan jalan terus walaupun musim kemarau, bangunan fisik megah bukan bangunan asal-asalan,”tulisnya.

“Kalau belum di audit pisik pasti saya menolak kalau dipanggil,”pungkasnya.

Ini Desa-desa yang tengah diperiksa, Desa Sawah Kulon kecamatan Pasawahan, Desa Karya Mekar Kecamatan Cibatu, Desa Cibatu Kecamatan Cibatu, Desa Cijaya Kecamatan Campaka, Desa Cibodas Kecamatan Bungursari, Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru, Desa Sumurugul Kecamatan Wanayasa, Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani, Desa Sukatani Kecamatan Sukatani, Desa Ciwareng Kecamatan Babakan Cikao, dan Desa Pasir Angin Kecamatan Darangdan. (trg)