Beranda Headline Kadin Karawang Tolak soal Larangan Jual Rokok Ketengan: Pedagang Kecil Bisa Terpuruk

Kadin Karawang Tolak soal Larangan Jual Rokok Ketengan: Pedagang Kecil Bisa Terpuruk

Larangan jual rokok ketengan
Ilustrasi rokok ketengan. (Istimewa)

KARAWANG – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang menolak rencana Presiden Jokowi terkait larangan jual rokok ketengan atau eceran.

Larangan penjualan rokok ketengan itu setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 25 tahun 2022, tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Dalam Kepres tersebut, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pada RPP tersebut, salah satunya mengatur terkait pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Selasa 3 Januari 2023, Simak Syarat yang Harus Dibawa

“Diantara poin usulan yang ramai menuai polemik adalah terkait wacana adanya larangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan,” kata Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri pada Selasa (3/1/2022).

Ia menilai, dalam Keppres tersebut terdapat beberapa poin yang abai dengan kondisi ekonomi yang belum pulih akibat Pandemi.

Pasalnya, jika peraturan larangan jual rokok ketengan disahkan, maka akan membuat usaha pedagang kecil terpukul dan memaksa penikmat rokok untuk membeli secara bungkusan.

“Kalau rokok eceran dilarang, kasihan pedagang kecil yang jualan rokok. Pendapatan mereka lumayan dari menjual rokok untuk bisa bertahan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Penikmat rokok itu, lanjut dia, ada dua kategori penikmat pasif dan aktif, penikmat pasif mereka hanya merokok setelah makan dan ketika masuk kamar mandi, sedangkan penikmat aktif mereka menikmati rokok secara utuh.

“Ketika adanya larangan membeli rokok ketengan jelas ini akan merugikan penikmat rokok pasif, sekaligus dapat memicu perokok pasif menjadi perokok aktif,” tegasnya.