Beranda Headline Kadispangtan, Alih Fungsi Lahan LP2B Silahkan Tempuh Aturannya

Kadispangtan, Alih Fungsi Lahan LP2B Silahkan Tempuh Aturannya

PURWAKARTA-Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta Hadyanto Purnama menanggapi serius terkait lahan sawah produktif milik Kepala Desa Sawah Kulon Nedi yang dijual kepada salah satu perusahaan yang saling berdekatan tersebut untuk menempuh perijinannya.

Dari kabar yang beredar bawah lahan sawah produktif milik Kepala Desa Sawah Kulon tersebut akan dijadikan gudang oleh perusahaan pembuatan material yang berada disebelah perusahaan.

“Kami sudah terjunkan penyuluh untuk memastikan kategori lahan sawah, hasilnya lahannya merupakan lahan produktif,” tegas Hady, Minggu (2/11).

“Lahan tersebut merupakan lahan yang bertampalan dengan LSD (Lahan Sawah Dilindungi), LP2B berdasarkan SK Bupati tahun 2021 dan Lahan Baku Sawah (LBS) ATR/BPN tahun 2024,”ujarnya.

“Menyikapi hal ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, adapun dengan perijinannya kami hanya menyajikan data hasil kami,”jelasnya.

“Dan bila ingin menempuh perijinan yang katanya untuk gudang itu bukan wilayah kami, namun dengan data yang telah kami pastikan dengan aturannya, kecil kemungkinan untuk mendapatkan ijin,”pungkasnya.

Pemerintah Desa Sawah Kulon sendiri melalui Kepala Desanya Nedi dipastikan memberikan contoh yang tidak baik, salah satunya adalah Pemerintah Desa Sawah Kulon telah mendirikan lumbung padi menggunakan anggaran Bumdes, lalu dengan dalih butuh uang Kepala Desa menjual lahan sawah produktif miliknya kepada perusahaan material yang berdekatan dengan lahan.(trg)