PURWAKARTA-Salah satu peternakan ayam milik Aslet Silaban alias Joni dan Madinur Sibarani, yang berlokasi di Desa Cibukamanah Kecamatan Cibatu Purwakarta, yang berdiri di atas lahan seluas 14.000 M2, telah beroperasi selama kurun waktu 5 tahun, diduga Ilegal.
Diketahui, peternakan penggemukan ayam pedaging tersebut hingga kini diduga tidak memiliki ijin dari pihak manapun, karena wilayah Desa Cibukamanah masuk zona hijau. Awal berdirinya berdasarkan surat ijin dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta, atas nama peternakan rakyat yang dikelola Alsiner Banjarnahor, dengan kapasitas 40.000 ekor ayam pedaging.
Namun setelah kandang berdiri, saat disidak oleh Diskannak Kabupaten Purwakarta, ditemukan bibit ayam melebihi kapasitas yang telah ditentukan sehingga ijin peternakan rakyat dicabut pada 28 Mei 2021 lalu.Bahkan di tahun yang sama, Anggota komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi yang masih menjabat saat itu, melakukan sidak ke lokasi peternakan ayam ilegal tersebut.
Saat itu Dedi Mulyadi yang kini menjadi Gubernur Jabar sempat merobohkan tembok kandang agar segera dibongkar pemilik dan langsung disegel oleh pihak Satpol PP Purwakarta.
Namun tidak berselang lama, segel kembali dibuka Satpol PP tanpa alasan yang jelas, sehingga hingga saat ini peternakan penggemukan ayam ras tersebut tetap beroperasi dan didapat informasi kandang bertambah.
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, peternakan ayam ilegal tersebut bekerjasama dengan PT. Charoen Pokphand Indonesia, Tbk.Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Purwakarta Umri saat dihubungi mengatakan akan mengecek perijinan dari kandang ayam tersebut.
“Saya belum ke lokasi, nanti akan kita cek seperti apa perijinannya, hasilnya nanti akan kami beritahukan,”pungkasnya singkat.(trg)









