JAKARTA- Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Hal itu diungkapkan dalam pres conference yang di gelar pada Selasa, (9/8/2022) di Mabes Polri.
Sigit juga menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, FS melakukan penembakan ke dinding berkali-kali dengan senjata milik J.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali agar terkesan seolah telah terjadi tembak menembak,” jelasnya.
Baca Juga: Buya Syafii Maarif Wafat, Kapolri Berikan Pesan Mendalam
Sigit juga mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman terkait peranan FS dalam pembunuhan J.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi- saksi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan pihaknya pada Selasa pagi (9/8/2022) telah menggelar perkara dan memutuskan saudara FS sebagai tersangka.
“Tadi pagi telah digelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujarnya lagi.
Selain itu Polri juga telah berhasil menetapkan 3 tersangka lain dalam pembunuhan J.
“Kemarin kita tetapkan 3 tersangka yaitu saudara RE, RR dan KM,” pungkasnya. (ddi)