KARAWANG – Dinas Perikanan Kabupaten Karawang akan mengaktifkan kembali sejumlah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang selama ini tidak beroperasi secara optimal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perikanan.
Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan Dinas Perikanan Karawang, Dewi Khrisma, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sembilan TPI di Karawang. Namun, tidak semuanya beroperasi dengan baik dan memberikan kontribusi terhadap retribusi daerah.
“Tidak semua TPI menghasilkan pendapatan karena ada yang tidak aktif. Akibatnya, kontribusi terhadap retribusi daerah belum maksimal,” ujar Dewi di Karawang, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Meriahnya 500 Penari Jaipong di Karawang saat Ikuti Pelatihan Kliningan Tutungkusan
Kesembilan TPI yang ada di Karawang meliputi TPI Muara, Pasir Putih Cilamaya, Ciparage, Sungai Buntu, Muara Baru Timbul Jaya, Tambaksari Tirtajaya, Pakisjaya, Tangkolak, dan Parahu Bosok. Pada tahun ini, Dinas Perikanan mulai mengaktifkan kembali TPI Tangkolak yang sebelumnya terkendala masalah operasional.
“Alhamdulillah, kami telah memberikan pembinaan dan bantuan sarana serta prasarana agar operasional pelelangan ikan di TPI Tangkolak dapat berjalan dengan baik,” kata Dewi.
Sebagai hasil dari upaya tersebut, TPI Tangkolak mulai menghasilkan pendapatan. Pada Januari 2025, TPI ini telah menyetorkan retribusi sebesar Rp3 juta ke kas daerah.
Target PAD Rp720 Juta dan Permasalahan di TPI Ciparage
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Karawang, Udin, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp720 juta dari retribusi tempat pelelangan ikan tahun ini. Untuk mencapai target tersebut, selain mengaktifkan TPI yang tidak aktif, pihaknya juga memberikan stimulus bantuan berupa kelengkapan sarana dan prasarana guna mendukung operasional TPI.
“Kami berusaha mengoptimalkan kembali TPI yang belum berjalan maksimal serta memberikan bantuan agar operasionalnya semakin baik,” ungkapnya.
Namun, ada tantangan besar dalam pencapaian retribusi TPI, terutama terkait permasalahan hukum di TPI Ciparage, yang sempat ditangani aparat penegak hukum. Udin menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sangat berpengaruh terhadap pencapaian retribusi tahun 2024, karena TPI Ciparage merupakan TPI terbesar di Karawang yang selama ini menjadi penyumbang pendapatan tertinggi.
“Ketika TPI Ciparage tidak lagi menyetorkan retribusi, otomatis capaian PAD dari sektor perikanan menurun drastis. Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Karawang untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Baca juga: Didatangi Polisi, Warga Akhirnya Kembalikan Kasur yang Dijarah saat Kecelakaan di Tol Cipularang
Potensi Perikanan Tangkap Karawang
Kabupaten Karawang memiliki potensi besar dalam sektor perikanan tangkap, dengan panjang garis pantai mencapai 84,23 kilometer. Produksi ikan laut atau perikanan tangkap di daerah ini terus meningkat.
Pada tahun 2022, produksi perikanan tangkap tercatat sebesar 7.400 ton, sedangkan pada tahun 2023 meningkat menjadi 7.488 ton. Dengan optimalisasi tempat pelelangan ikan, diharapkan kontribusi sektor perikanan terhadap PAD Karawang semakin meningkat. (*)