PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta yang menangani kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta dengan anggaran Rp. 2,3 Miliar menetapkan tersangka baru.
Setelah sebelumnya Kejari Purwakarta menetapkan dua tersangka IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DEP pihak penyedia.
“Benar, Kejari menetapkan lima tersangka lagi dalam penanganan kasus ini,”jelas Kajari Kabupaten Purwakarta Martha Parulina Berliana Kamis (15/5).
Dijelaskan kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka SIH selaku Kepala Diskannak, DH selaku PPTK, AS selaku kontraktor, TT selaku panitia lelang dan RJ (Non ASN).
“Alat bukti cukup dengan keterlibatan kelima orang tersebut, dalam dugaan korupsi di Diskannak Kabupaten Purwakarta,”tegasnya.(trg)








