PURWAKARTA-Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal BUMDes Parakan Lima Kecamatan Jatiluhur Purwakarta yang tengah ditangani oleh Unit 3 Tipikor Polres Purwakarta hingga kini masih ditangani.
Setelah pemanggilan Dirut BUMDes Parakan Lima Asep Hidayat, Kepala Desa Parakan Lima Jaya Permana dan pihak lainnya oleh Unit 3 Polres Purwakarta, siapa yang akan dijadikan tersangka atas penyalahgunaan anggaran penyertaan modal BUMDes sebesar Rp. 300 Juta tersebut.
“Saya sudah dipanggil, Infonya Unit 3 akan melanjutkan pemeriksaan setelah Pilkada,”jelas Kepala Desa Parakan Lima Jaya Permana Senin (18/11).
“Seharusnya Dirut BUMDes yang juga merupakan ASN bertanggung jawab, masa harus dilimpahkan kesaya semua,”tegas Jaya.
Sementara itu kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal BUMDes sudah ditangani oleh Unit 3 Polres Purwakarta sejak bulan September 2024 lalu, namun hingga kini pihak Polres masih melakukan pemeriksaan.(trg)









