Beranda Headline Kasus Pemda II Janggal, Pemerintah Bakal Digugat

Kasus Pemda II Janggal, Pemerintah Bakal Digugat

TVBERITA.CO.ID, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang, terutama Satpol PP dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) bakal digugat masyarakat Karawang karena dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban.

 

“Kami akan gugat Pemda baik melalui citizen clash action maupun citizen law suit. Pemda harusnya menjaga aset Pemda II, tapi malah lalai dan tidak dijaga,” kata Direktur Eksekutif Cakra Institute, Dadi Mulyadi.

Selain itu, Cakra Institute juga bakal terlibat tuntas dalam pengawalan kasus pencurian di Pemda II. Sampai saat ini, tiga tersangka dalam kasus pencurian yang merugikan negara sampai Rp 3 miliar masih dalam proses persidangan.

Dadi mencatat kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan tersebut. Pertama, saksi penyidik perlu dihadirkan dalam persidangan bila perlu dilakukan BAP ulang sebab ada dugaan intimidasi terhadap para tersangka.

“Agar persoalan ini menjadi terang benderang.”

Kedua adalah persoalan aset negara yang hilang dan total jumlah kerugian aset negara.

“Antara kerugian dengan fakta yang terjadi dalam peristiwa dugaan pidana harus sinkron. Ini kenapa tidak sinkron?”

Para tersangka didakwa merugikan negara sampai Rp 3 miliar, namun faktanya, tersangka tidak mengambil barang-barang seperti yang dituduhkan.

“Tersangka hanya mencuri besi nilainya di bawah Rp satu juta lalu kemudian angka itu digelembungkan sampai Rp 3 miliar,” katanya.

Terakhir, Dadi menilai kasus pencurian Pemda II ini janggal. “Kalau dilihat, tersangka mencuri secara bertahap sampai enam kali. Apakah kemudian keenam kali perbuatan mereka itu sama dengan jumlah barang yang hilang? Ini harus dibuktikan,” tutupnya. (fzy)