TVBERITA.CO.ID – Seorang pria paruh baya berinisial DW (44) tak dapat menyembunyikan rasa sesalnya. Dengan tangan terborgol dan mengenakan pakaian tahanan oranye, pria yang berprofesi sebagai marbut ini hanya bisa tertunduk lesu saat digiring anggota Satreskrim Polrestabes Bandung ke lokasi konferensi pers. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Aksi bejat DW ini tergolong nekat. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di dalam masjid di Kecamatan Andir, Kota Bandung. “Kejadiannya terjadi di salah satu rumah ibadah, dengan korban umur 8 tahun. Pelaku atas nama DW adalah pengurus di salah satu tempat ibadah (marbut),” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (21/7/2025).
Baca juga: Peradi Karawang Dorong Inspektorat Gelar Riksus soal Gaduh Videotron Rp 1,7 Miliar
Menurut Budi, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp5 ribu sebelum melancarkan aksi pencabulan. “Modus operandinya yaitu pada saat pengurus tempat ibadah tersebut sedang bekerja, melihat korban sering bolak-balik di tempat ibadah tersebut, kemudian korban dipanggil ke kantornya dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp5 ribu rupiah,” ungkapnya.
Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Namun, pihak kepolisian akan terus menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. “Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tapi nanti tetap kita akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya,” tutur Budi.
Kejadian ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. “Jadi pas korban pulang ke rumah, dia menceritakan apa yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dari keluarga membuat laporan ke Unit PPA Polrestabes Bandung dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Budi.
Baca juga: Gudang Briket di Cirebon Terbakar Hebat, Api Mengamuk Tengah Malam
Penyidik Unit PPA Polrestabes Bandung akan memberikan pendampingan penuh kepada korban, termasuk konseling dan perlindungan khusus. “Pasti, kita akan pendampingan karena ini anak masih di bawah umur, makanya kita akan memberikan perlindungan, kita akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 82 Juncto 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)










