PURWAKARTA-Sidang Praperadilan tersangka kasus Pungli Jaspel di Puskesmas Plered YS tahun 2015-2017 lalu memasuki sidang ke empat di Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta Kamis (20/2) hadirkan dua saksi dari Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Dua saksi merupakan penyidik Pidsus dari Kejaksaan Negeri Purwakarta dan saksi ahli hukum Pidana, dan salah satu diantara saksi tersebut ditolak oleh kuasa hukum YS.
“Kami menolak saksi dari penyidik yang menangani kasus ini, yang merupakan penyidik dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, sesuai aturan tidak boleh dan Hakim menerima penolakan kami,”jelas Seto Wahyudi SH dari kantor Advokat & Legal Consultant Efran Helmi Juni & Associates Bandung Kamis (20/2).
“Yang kedua adalah saksi ahli hukum Pidana, dalam keterangannya bahwa akuntan publik yang disebut sebagai pihak yang menghitung nilai kerugian harus memiliki legalitas jelas dan sertifikasi sesuai bidangnya,”ucapnya.
“Saksi ahli hukum Pidana juga mengatakan bahwa hingga hari ini BPK masih diakui oleh negara sebagai Badan Pemeriksa Keuangan yang sah, dan hingga hari ini pihak Kejari Purwakarta belum pernah mengahadirkan sertifikat yang dimiliki oleh akuntan publik tersebut,”tegasnya.
“Hal ini menjadi catatan oleh majelis hakim, dan kalau mereka memiliki sertifikasi silahkan berikan kepada kami dan kepada hakim di PN Purwakarta,”pungkasnya.(trg)