
Berdasarkan keterangan, keluarga pengunjung AW mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya bertujuan untuk memfasilitasi AW dalam menjalani masa hukuman di dalam lapas.
Baca juga: Batas Usia Ayah Boleh Memeluk Anak Perempuan dan Cara Menjaga Hubungan
“Sesuai SOP yang berlaku, jajaran Petugas Lapas Karawang melakukan tindakan dan hukuman secara administratif terhadap AW dan keluarganya serta diberlakukannya pembatasan kegiatan sosial bagi AW selama menjalankan hukuman,” jelas Resnu.
Terpisah, Kalapas Karawang Christo Toar mengimbau kepada keluarga dan warga binaan untuk tidak menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas.
“Kita akan memberikan sanksi berupa tidak bisa mengunjungi keluarganya yang ada di dalam Lapas Karawang,” kata Christo. (*)








