Beranda Headline Keruk Tanah Merah, PT TBA dan PT TSS Diduga Ilegal

Keruk Tanah Merah, PT TBA dan PT TSS Diduga Ilegal

PURWAKARTA-Proyek pembangunan pergudangan yang berada di Desa Cibening Kecamatan Bungursari Purwakarta diduga bermasalah.

Pasalnya, dalam pekerjaan proyek pergudangan tersebut yang dilaksanakan oleh PT TBA yang bekerjasama dengan PT TSS menggunakan tanah untuk pengurugan kebutuhan pembangunan mengambil tanah dari lahan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) salah satu anak perusahaan BUMN yang diduga sudah habis masa kontraknya.

Hal ini berujung PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) pihak BUMN telah menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polres Purwakarta, dengan nomor: SKLP/B/601/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 06 Agustus 2025 lalu.

Tersiar kabar bahwa beberapa pihak diduga terlibat dalam dugaan penjualan tanah yang diambil dari lahan PT Varuna Tirta Prakasya yang diduga telah habis kontrak HGU, dan hingga kini pihak terkait belum bisa diminta keterangannya terkait penjualan tanah yang diduga ilegal.(trg)