PURWAKARTA-Peternakan ayam milik Aslet Silaban alias Joni yang berada di wilayah Desa Cibukamanah Purwakarta dengan kapasitas 152.000 ekor ayam pedaging tak tersentuh oleh Satpol PP Kabupaten Purwakarta.
Hal ini disesalkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi PDIP Warseno, dikatakan seharusnya Satpol PP tidak memberikan pengampunan apapun.
“Sudah jelas di segel, masih beroperasi sampai hari ini, jangan ada kata ampun harusnya,”tegas Warseno Jumat (27/2).
“Ada apa dengan Satpol PP, sampai tidak berani bersikap, Penegak Perda kok lemah,” ujarnya.
“Tutup saja, kan ilegal peternakannya, lima tahun bukan waktu yang singkat, berapa pengusaha meraup keuntungan, siapa orang yang dibelakangnya sehingga Satpol PP tak berani bersikap tegas,” ungkapnya.
“Kami akan panggil pengusahanya dan dinas teknis lainnya, kalau begini nantinya akan diikuti oleh pengusaha lainnya, tanpa tempuh regulasi perizinan nanti juga diampuni oleh Satpol PP, “ucapnya.
Diketahui sebelumnya bahwa peternakan ayam pedaging milik Aslet Silaban Alias Joni yang bekerja sama dengan PT Charoen Pokhpand Indonesia ini dinyatakan tak berizin dan di segel oleh Bidang Gakda Satpol PP Purwakarta tahun 2021 dengan kapasitas melebihi 40.000 ekor, namun pada kenyataannya segel tersebut dikangkangi dan terus beroperasi dengan pengembangan kapasitas menjadi 152.000 ekor ayam pedaging hingga saat ini.(trg)









