PURWAKARTA-Kisruh pungutan terhadap pedagang kuliner sate Maranggi yang berada di lahan PT KAI Plered yang diduga dijadikan bancakan pengurus Koperasi Kampoeng Maranggi Plered Purwakarta, ditanggapi serius oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta.
Pasalnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta Devi Mutiara Sari sempat melakukan investigasi terkait pungutan terhadap 58 pedagang sate Maranggi yang dilakukan Paguyuban yang berubah menjadi Koperasi sejak tujuh bulan kebelakang.
“Kalau pengakuan pengurus koperasi mereka memungut Rp.12.000 perhari dari 58 pedagang disana, ternyata ada yang dipungut Rp.14.000 perhari,”ujar Devi Jumat (13/6).
“Sementara data DKUPP ada sekitar 94 pedagang di lokasi tersebut, selain pungutan harian ada juga pungutan bulanan, dengan dalih membayar retribusi sampah, listrik, pajak dan lainnya,”ucapnya.
“Bila kita hitung pemasukan perharinya saja cukup besar, kemudian apakah berbanding lurus dengan retribusi dan pajak, seharusnya DKUPP sebagai pemilik lahan memverifikasi pedagang, Bapenda menghitung pajak, DLH menghitung retribusi sampah, dan Dishub menghitung retribusi parkir,”paparnya.
“Jangan sampai lokasi ini dimanfaatkan oleh oknum yang bisa merugikan pedagang, kalau bisa lokasi ini ambil alih saja oleh Pemda, sehingga semua terintegrasi, karena potensi PAD bisa ditingkatkan,”pungkasnya.(trg)