PURWAKARTA-Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta akhirnya memanggil Paguyuban Kampoeng Sate Maranggi buntut dari kisruh pungutan yang dilakukan terhadap 58 pedagang Maranggi di lahan PT KAI Plered.
Dalam dengar pendapat antara Komisi II, Paguyuban, dan Dinas terkait, Paguyuban mengeluhkan banyaknya tuntutan kepada Paguyuban yang baru dijalankan selama 7 bulan.
“Camat saja minta kepada kami, wartawan, belum lagi tuntutan pajak dan lainnya,”jelas Ketua Paguyuban Wahyu Rabu (15/7).
“Kuliner ini sudah berjalan berapa tahun, kami baru berjalan 7 bulan sudah dipanggil ke DPRD, kami melakukan arahan dari dinas-dinas sampai hari ini,”ujarnya.
“Yang kebelakang kenapa tidak dipanggil, kenapa harus kami, uang saya saja masih belum kembali untuk menutupi kebutuhan di kuliner,”tegasnya.
Rapat Dengar Pendapat yang masih berlangsung masih mendengarkan penjelasan dari dinas terkait.(trg)









