Beranda Headline Komisi II Ancam Ambil Alih Kuliner Bila Paguyuban Tak Sanggup 

Komisi II Ancam Ambil Alih Kuliner Bila Paguyuban Tak Sanggup 

PURWAKARTA-Koperasi Kampoeng Maranggi Plered yang berubah kembali namanya menjadi Paguyuban dikarenakan DKUPP secara tegas tidak mengakui Koperasi tersebut, alasannya tidak pernah melaporkan kegiatan, berikut Iuran Pokok dan Wajib serta tak pernah melakukan RAT.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan Paguyuban dan pihak dinas terkait lainnya ditegaskan akan dikelola dan dikembalikan ke Pemkab melalui DKUPP yang akan mengelola lokasi kuliner yang disewa oleh DKUPP.

“Kami tegaskan, kalau Paguyuban ini tidak bisa memenuhi tuntutan Pemerintah dengan aturan yang ada, maka kami akan serahkan pengelolaan ke DKUPP,”jelas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Nasdem Devi Mutiara Sari Rabu (16/7).

“PPn hari ini hanya disanggupi Rp.2.5 Juta perbulan, tapi pada kenyataannya setelah Bapenda melakukan uji petik bisa menghasilkan lebih dari itu,”ujarnya.

“Kami tunggu hasil uji petik dan kesanggupan dari Paguyuban yang selama ini melakukan pungutan terhadap pedagang dan belum bisa dipertanggung jawabkan,”tegasnya.

“Tetapi pedagang yang sudah menempati lokasi kuliner tersebut pun harus terselamatkan, jangan sampai pungutan yang dilakukan membebani para pedagang,”pungkasnya.(trg)