Beranda Headline Korban Pembacokan Jadi Tersangka oleh Polisi

Korban Pembacokan Jadi Tersangka oleh Polisi

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Utara Selasa sore (26/02/19) melaksanakan Press Release terhadap kasus melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dimuka umum subsider penganiyaaan dalam pasal 17p KUHP SUBS Pasal 251 ayat (2) KUHP yang dipimpin oleh Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi yang didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dan Kasi Humas Polsek Bekasi Utara Aiptu Rencana.

 

“Perkara melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dimuka umum (pengeroyokan) subs penganiayaan terhadap korban IY yang dilakukan oleh pelaku EZR dan pelaku SL (DPO),” ungkap Kompol Dedi Nurhadi.

EAS lalu melihat IY bersama ketiga rekannya melakukan aktivitas yang sama di pinggir jalan. Kemudian EAS menghampiri kelompok IY bermaksud untuk memasak hingga mendapatkan uang sebesar Rp24.000.

Usai EAS pergi, salah seorang teman IY yakni B tidak terima telah dipalak. Akhirnya B berusaha mengumpulkan massa untuk kemudian menyerang EAS dan kelompoknya.

“Setelah berkumpul dan berhasil mencari EAS, teman IY dan rombongan yang dibawa langsung menyabetkan clurit ke arah EAS dan CF. Alhasil CF mengalami putus tangan kanan dan EAS mengalami luka sobek di punggung dan tangan kiri,” sambungnya.

Namun EAS berhasil merebut clurit tersebut hingga kelompok IY melarikan diri. Sayangnya, IY terjatuh kemudian dibacok oleh clurit yang berhasil direbut. Namun IY kemudian berteriak jikalau dirinya merupakan teman salah seorang teman EAS.

“Sampai IY bilang gua temennya Fida, baru EAS berhenti membacok kemudian pergi dan meninggalkan clurit tersebut ditempat kejadian,” jelasnya.

EAS kemudian dilaporkan oleh IY ke Polsek Bekasi Utara. Kemudian EAS diamankan saat dirawat di RSUD Kota Bekasi. EAS kemudian ditetapkan menjadi tersangka akibat perbuatannya memalak dan melakukan kekerasan.

Sedangkan satu rekannya lagi, SL yang diketahui membantu aksi-aksi EAS turut dijadikan tersangka namun masih dalam pengejaran.

Sementara itu, rekan-rekan IY yang melakukan penyerangan kepada EAS dan CF hingga terluka turut dijadikan tersangka. Hanya saja kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Jadi kasus ini ada 2 laporan, pihak IY yang ditangani kami (Polsek Bekasi Utara) dan pihak korban CF yang tangannya putus ke Polda Metro Jaya. Satu ditangkep, satu lainya DPO. Adapun lewat penanganan Polda sudah diamankan tiga orang pelaku,” tandasnya.

EAS sendiri disanksikan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dimuka umum dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(ais/ris)