JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, calon kepala daerah hanya boleh memiliki maksimal 20 akun media sosial (medsos) untuk melakukan kampanye di Pilkada 2024.
Peraturan ini disampaikan KPU RI saat Komisi II DPR RI menggelar rapat pendapat (RPR) bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Ditjen Polpum Kemendagri di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024.
Baca juga: 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Menstruasi untuk Mengurangi Ketidaknyamanan
“Rencana kebijakan yang kami ajukan, yang kami atur, untuk jumlah media sosial maksimal 20 akun untuk setiap jenis aplikasi sebagaimana pengaturan yang kami ajukan pada Pasal 44,” ujar Anggota Komisioner KPU RI, August Mellaz dikutip dari tirto pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca juga: Pilkada 2024 di Karawang, Peluang Head to Head Terbuka Lebar
Diterangkan August, penyesuaian peraturan soal kampanye melalui media sosial ini diajukan pihaknya melalui Pasal 44 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Di aturan sebelumnya, pada Pasal 47 PKPU Nomor 11 Tahun 2020 telah tertuang bahwa partai politik (parpol), gabungan parpol, pasangan calon, dan tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan selama masa kampanye. (*)