KARAWANG – Jelang natal dan tahun baru (nataru), Polres Karawang dan Dinas Perhubungan bakal berlalukan kebijakan ganjil-genap pada tanggal 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kebijakan ganjil genap ini rencananya diberlakukan di dua pintu tol Karawang. Yaitu di tol Karawang Barat dan tol Karawang Timur.
Penerapan kebijakan ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai upaya untuk mengantisipasi tingginya aktivitas perjalanan menggunakan kendaraan pribadi pada peringatan natal dan perayaan tahun baru.
Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menuturkan, petugas gabungan akan disiagakan di pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur. Petugas bakal melakukan tes PCR dan vaksinasi kepada para pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil-genap.
“Penerapan ganjil-genap ini diharapkan dapat menurunkan angka pengguna jalan menggunakan kendaraan pribadi. Sasaran kami adalah pengguna jalan menggunakan kendaraan pribadi yang akan masuk menuju Karawang. Sedangkan kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan industri akan kami prioritaskan untuk melintas,” kata La Ode.
La Ode berharap dengan kebijakan ini masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan aktivitas selama peringatan natal dan perayaan tahun baru. Agar dapat menekan laju penularan COVID-19.
“Jika tidak terlalu penting dan mendesak, kami harap tetap berada di rumah saja,” katanya. (kii)