PURWAKARTA-Permasalahan aturan menaikkan daya listrik oleh pihak PT PLN terhadap konsumen tanpa persetujuan dan pengajuan oleh konsumen belum terjawab oleh pihak PT PLN (Persero) Purwakarta.
Sebelumnya pihak PT PLN (Persero) telah dipanggil oleh Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta dan pihak PT PLN (Persero) mengakui melakukan kesalahan.
“Pihak PT PLN mengakui kesalahan,”jelas Ketua Komisi II DPRD dari Fraksi Nasdem Devi Mutiara Sari sebelumnya.
Bahkan hingga kini Manager ULP PT PLN Purwakarta Rais Jusika yang sebelumnya yang mengatakan aturan terkait menaikkan daya listrik masih dicari, belum memberikan keterangan.
“Saya coba komunikasikan dengan bagian KU,”ujar Rais singkat melalui pesan WA. (trg)