Beranda Headline Mengaku Keluarga Kapolri, ALS Laporkan Bupati Karawang dan Gunadi ke Mabes Polri

Mengaku Keluarga Kapolri, ALS Laporkan Bupati Karawang dan Gunadi ke Mabes Polri

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Untuk kedua kalinya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadianna dilaporkan PT. Aditya Laksana Sejahtera ke Bareskrim Polri.

 

“Dan kali ini tidak ada yang mampu mengintervensi laporan saya ke Mabes Polri, karena kebetulan Kapolri Idham Azis adalah masih keluarga saya dari Bugis Kendari. Dan ini tetap akan lanjut, walau Cellica punya jenderal 10, tidak ada urusan !!,” kata Henny Haddade Direktur Utama PT.ALS kepada Tvberita.co.id, Sabtu (30/11).

Dijelaskan Henny, laporannya kali ini karena pihak pemda yang tidak punya hak sama sekali pergi menjadi provokator dan mengacak- ngacak pasar Cikampek I sehingga pihaknya mengalami kerugian dan membuat chaos.

“Cellica dan Gunadi telah memprovokasi para pedagang pasar Cikampek I untuk tidak membayar retribusi dan membuat chaos, Apakah mereka mau bertanggung jawab kaitan keamanan dan kebersihan pasar juga kenyamanan para pedagang,”sesalnya.

Selain itu kata Henny, Pemda juga menjadi penguasa ganda, pasalnya pihak yang memiliki kewenangan adalah pengadilan namun kenapa ASN melakukan hal serupa , berarti dia sudah melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Itu kesalahan besar yang dilakukan Gunadi, hanya karena faktor X, Kenapa dia melakukan itu, padahal dia tau ALS adalah investor yang telah melakukan PKS selama 25 tahun,”terang Henny lagi.

Dan pernyataan Cellica kaitan keputusan Mahkamah Agung, itu bohong karena yang di gugat PT. ALS adalah putusan atas sebuah SHGB bukan pengelolaan atau lainnya.

Karena SHGB tersebut sudah di blokir oleh BPN Pusat karena muncul ahli waris yang sah atas lahan pasar Cikampek I yang menggugat di PTUN Bandung.

“Pemda mengklaim itu lahan pemda , namun pemda tidak memiliki bukti sah secara hukum. Pemda hanya memiliki hak pengelolaan lahan,”tandasnya.

Perlu diketahui, PT. Aditya Laksana Sejahtera melaporkan Bupati Karawang Cellica Nurrachadianna dan Sekretaris Disperidag Kabupaten Karawang, Rakhmat Gunadi, ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Nomor : STTL/554/XI/2019/BARESKRIM dengan perkara Kekerasan Terhadap Orang /Barang Secara Bersama- sama UU No. 1/1946 tentang KUHP pasal 170 KUHP, dan Penyalahgunaan Wewenang UU No. 1/1946 tentang KUHP pasal 421 KUHP.(nna/dhi)