GARUT – Seorang wanita muda berinisial R (26) asal Kabupaten Garut harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan online bodong. Kasus ini terungkap setelah puluhan korban melapor ke pihak berwajib karena tidak mendapatkan uang sesuai yang dijanjikan.
R ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Garut usai menerima pengaduan dari para korban yang merasa tertipu setelah mengikuti program arisan online yang digagasnya.
Baca juga: Dianggarkan Rp 12 M, Ribuan Pelaku UMKM Karawang Bakal Terima Bantuan Alat Tahun Ini
“Tersangka menawarkan lelang arisan online kepada para korban dengan janji keuntungan fantastis, berkisar antara 20 hingga 50 persen,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Jumat (25/4/2025).
Pada awalnya, program arisan online yang dikelola R berjalan normal. Beberapa peserta, terutama dari kalangan warga Garut, sempat menerima pembayaran sesuai jadwal. Namun pada periode berikutnya, keuntungan maupun dana arisan tidak lagi diberikan.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, uang para peserta dipakai untuk kebutuhan pribadi serta untuk menutup pembayaran peserta lain — metode klasik gali lubang tutup lubang.
“Total kerugian dari tindak pidana penipuan dan penggelapan ini mencapai Rp 339,5 juta,” ungkap Joko.
Baca juga: Evakuasi Pohon Tumbang di Garut Libatkan Petugas Gabungan
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti bukti transfer dan percakapan antara korban dan tersangka, satu unit ponsel, serta kartu ATM yang digunakan dalam praktik arisan online bodong tersebut.
Saat ini, R ditahan di Rutan Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)