Beranda Headline Mulai Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Mulai Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Calon pengantin wajib bimbingan perkawinan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tetapkan calon pengantin di Indonesia wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin). Foto: istimewa

Suryo meyakini, aturan baru ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 67 Dibuka Pekan Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Selain itu, kata dia, kebijakan ini juga merupakan langkah pihaknya untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” terangnya.

“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pungkasnya. (*)