Beranda Headline Ngaku ke Indonesia untuk Berbisnis, 11 WNA Diamankan Petugas Imigrasi

Ngaku ke Indonesia untuk Berbisnis, 11 WNA Diamankan Petugas Imigrasi

BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mengamankan 11 Warga Negara Asing (WNA) di Apartemen Center Point, Bekasi Selatan pada Selasa (12/2) malam.

Kesebelas WNA tersebut terdiri dari 10 WNA Nigeria, dan 1 WNA Ghana. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, penangkapan kesebelas WNA itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaan WNA yang tinggal di lingkungan Apartemen Center Point.

Kemudian, lanjut Teguh, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh petugas Tim Pengawas Orang Asing ( Timpora) dibantu Bandan Intelejen Strategis (Bais) langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan sebagai bentuk preventif terhadap keamanan lingkungan.

“Ketika diperiksa kelengkapan dokumen keimigrasian, hanya empat WNA yang bisa menunjukkan paspor. Tapi masa izin tinggalnya sudah habis. Sedangkan tujuh WNA lainnya tidak bisa menunjukan dokumen apapun,” ujar Teguh kepada wartawan, Rabu (13/2).

Atas dasar pelanggaran UU Keimigrasian itu, pihak imigrasi lalu mengamankan 11 WNA tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kata Teguh, mereka datang ke indonesia untuk berbisnis dan tinggal di Kota Bekasi baru dua minggu.

“Sebelum di sini (Kota Bekasi), mereka tinggal di apartemen lain di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Jadi mereka ini suka berpindah-pindah tempat,” terangnya.

Teguh menambahkan, di Kota Bekasi mereka juga suka berpindah-pindah tempat. Pasalnya, pihak imigrasi mengamankan satu kartu akses di apartemen lain.

“Saat menggeledah apartemen mereka, kami mengamankan barang bukti berupa laptop, modem, sim card, dan puluhan ponsel,” bebernya.

Dari barang bukti yang diamankan, pihak imigrasi menduga kesebelas WNA itu menggunakannya untuk tindak kejahatan penipuan online.

“Patut diduga bahwa WNA itu melakukan tindakan cyber crime, tapi harus kita pelajari lebih lanjut. Jika terbukti bahwa kegiatan mereka melanggar Undang-Undang maka akan tindaklanjuti berupa proses penyelidikan, kalau cukup bukti bisa juga dideportasi,” pungkasnya. (cr1/fzy)