Beranda Headline Pemilu Desa Sukatani Didesak Untuk Pemilihan Ulang

Pemilu Desa Sukatani Didesak Untuk Pemilihan Ulang

PURWAKARTA-Dugaan adanya kecurangan dalam Pemilu 14 Februari 2024 lalu di Desa Sukatani Purwakarta dengan dugaan keterlibatan Oknum Petugas KPPS Desa Sukatani secara masif dan terorganisir sebagai team pemenangan dua orang Caleg DPRD Kabupaten dan Caleg DPRD Propinsi setelah beredarnya video dan foto di Medsos yang menunjukkan Oknum Petugas KPPS Desa Sukatani mengacungkan jari sampai mendatangi kediaman salah satu Caleg yang dipastikan menang pasca Pemilu dengan menggunakan baju yang bertuliskan salah satu Caleg.

Kecewa dengan keadaan tersebut beberapa Caleg yang bertarung di Dapil 6 mengajukan keberatan atas netralitas Oknum Petugas KPPS tersebut dan beberapa diantaranya telah melaporkan ke Panwascam Sukatani.

Namun hingga hari ini Bawaslu Kabupaten Purwakarta belum menerima hasil dari kajian terkait laporan Caleg lainnya yang merasa keberatan dengan ulah dari Oknum Petugas KPPS, walau Panwascam Sukatani sudah memanggil beberapa Oknum Petugas KPPS tersebut.

“Kami belum menerima laporannya,”jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP, Datin) Bawaslu Purwakarta Budi Hidayat Selasa (27/2).

Sementara Ketua Panwascam Sukatani Abdul Muit hingga hari ini belum bisa diminta keterangannya bahkan dihubungi melalui selulernya tidak merespon sama sekali.

Kuat dugaan kondisi tersebut melibatkan banyak pihak sehingga bisa terjadi Oknum Petugas KPPS diduga terlibat menjadi team pemenangan dua orang Caleg DPRD Kabupaten Purwakarta Dapil 6 dan DPRD Propinsi Dapil Jabar 10.

Sementara salah satu Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kabupaten Purwakarta dari Dapil 6 Eki Oktavia  saat ditemui mengatakan akan mengajukan surat keberatan dengan kondisi seperti ini.

“Ini bukan saja terkait peraihan suara saja, tetapi ini merupakan etika penyelenggara Pemilu yang tidak netral,”jelas Eki.

“Saya akan melayangkan surat keberatan kepada penyelenggara Pemilu dan meminta agar kondisi ini bisa diperbaiki berdasarkan aturan,”pungkasnya. (trg)