Beranda Headline Pemkab Karawang Rogoh Ratusan Juta untuk Bangun Satu RKB

Pemkab Karawang Rogoh Ratusan Juta untuk Bangun Satu RKB

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID-  Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengalokasikan anggaran hingga Rp. 350 juta untuk satu ruang kelas baru beserta mebelernya.

 

Hal tersebut, diungkapkan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang kepada Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari pada saat Rapat Evaluasi Kinerja, di ruang rapat Disdikpora Senin (4/3).

Anggaran sebesar itu tentu saja membuat Wakil Bupati merasa heran, pasalnya jika dibandingkan dengan alokasi anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) saja,  satu ruang kelas baru (RKB) beserta mebelernya cukup hanya dianggarkan sebesar Rp. 198 juta.

Sehingga, Menurutnya, RKB ini seharusnya ada di Disdikpora Kabupaten Karawang dengan sistem swakelola.

Dimana alokasi anggaran akan sama dan sesuai dengan alokasi anggaran dalam DAK.

“DAK itu, Cukup satu kelasnya itu Rp. 198 juta sementara di Dinas PUPR mencapai Rp. 350 juta. Ini selisihnya hampir hingga Rp. 150 juta. Efektif dan efesiensi anggaran ini jauh lebih menjanjikan apabila anggaran diberikan kepada Dinas Pendidikan,” ulasnya.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Karawang akan meminta kepada Bupati Karawang dan Stake Holder terkait secara resmi agar anggaran RKB ini tidak diberikan kepada Dinas PUPR melainkan kepada Disdikpora sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Sudahlah, Dinas PUPR cukup membangun infrastruktur yang lainnya, jalan, irigasi, jembatan dan lain- lain. Untuk bangunan SD sesuai Tufoksi ke Disdik karena akan jauh lebih hemat, Coba bandingkan di Disdik Rp. 198 juta dengan swakelola plus mebeler, kalau di Dinas PUPR sampai Rp. 350 juta,” tandasnya lagi.

Ia menilai, karena kebijakan pembangunan RKB ini ada di Dinas PUPR sehingga menyebabkan terhambatnya pembangunan sekolah- sekolah rusak di Kabupaten Karawang.

“Sehingga saya kira salah satunya adalah kebijakan itu disana, terlalu numpuk di Dinas PUPR ,” tegas Wakil Bupati.

Wakil Bupati pun berharap, di anggaran perubahan ini bisa mulai di launchingkan dan di efektifkan pada anggaran APBD tahun 2020 mendatang.

Ditemui ditempat yang sama, Sekretaris Disdikpora Nandang Mulyana mengatakan, pihaknya hanyalah salah satu OPD pelaksana dimana pemilik kebijakana adalah Bupati Karawang dan Wakil Bupati.

Jika memang Rehab sekolah ini bisa dilakukan di Disdikpora dengan berkoordinasi dengan Dinas PUPR tentunya ini harus dilaksanakan

“Kami tentu sebagai pelaksana kebijkan harus nurut dengan yang punua kebijakan,”  ujarnya.

Disebutkan Nandang, Disdikpora sendiri ditahun 2019 saat ini memiliki anggaran sekitar Rp. 50 Miliar dari Anggaran APBD Murni dan DAK. Dengan hampir kurang lebih 1600 RKB yang dibutuhkan.(nna/ris)