
PURWAKARTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.3/1730-BPBD/2025 pada 29 Juli 2025 sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) di musim kemarau. SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah Pemkab Purwakarta dan camat se-Kabupaten Purwakarta.
Kepala Pelaksana BPBD Purwakarta, Heryadi Erlan, menyatakan bahwa SE ini merupakan imbauan kewaspadaan sekaligus kesiapsiagaan untuk seluruh pihak, khususnya masyarakat.
Baca juga: Pemda Purwakarta Siarkan Live Rakor Dana Desa untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
“Surat edaran yang diterbitkan bertujuan agar semua pihak waspada dan segera membuat langkah antisipasi serta penanganan potensi bencana, terutama imbauan untuk masyarakat,” ujar Heryadi Erlan.
Sebagai tindak lanjut SE tersebut, BPBD Purwakarta telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
1. Mitigasi dan Kesiapsiagaan – meningkatkan koordinasi dengan instansi vertikal dan kewilayahan, pemantauan peringatan dini cuaca, serta penguatan kapasitas SDM dan partisipasi masyarakat.
2. Pemetaan dan Deteksi Dini – pemetaan daerah rawan kekeringan dan karhutla guna intervensi yang cepat dan efektif.
3. Sosialisasi dan Edukasi – edukasi penghematan air bersih, pemeliharaan sumber air, pengelolaan penampungan air, serta bahaya pembakaran lahan.
4. Pencegahan dan Pemadaman – memperkuat kapasitas masyarakat dan menyiapkan sarana pemadaman awal, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ada indikasi karhutla akibat kelalaian.
Baca juga: Purwakarta Lepas Calon Paskibraka ke Tingkat Provinsi Jawa Barat, Siap Harumkan Daerah
Untuk koordinasi penanganan bencana, masyarakat dapat menghubungi BPBD Purwakarta Call Center di nomor 0811-9937-117. Sementara untuk penanganan kebakaran, dapat menghubungi call center Pemadam Kebakaran di nomor (0264) 8225113.
Dengan langkah proaktif ini, Pemkab Purwakarta berharap dampak negatif kekeringan dan karhutla di musim kemarau dapat diminimalisir. (*)








