Beranda Headline Polemik ALS dengan Pemda Bak Sinetron, Dua Partai Wacanakan Hak Angket dan...

Polemik ALS dengan Pemda Bak Sinetron, Dua Partai Wacanakan Hak Angket dan Interpelasi

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Polemik Pasar Cikampek I, tidak juga kunjung menemukan titik terang hingga hari ini, sejak pasar tersebut di kerjasamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang kepada PT. Aditya Laksana Sejahtera (ALS) tahun 2010 lalu.

Bak sebuah judul sinetron “Orang Ketiga”, polemik Pemda dengan PT. ALS semakin rumit dengan munculnya PT. Celebes.

Tidak ingin permasalahan ini terus berlarut-larut, DPRD Kabupaten Karawang pun mewacanakan penggunaan hak angket dan hak interpelasi terkait polemik ini.

Wacana hak angket ini disuarakan oleh Fraksi PDI-P, yang akan mengusulkan agar seluruh Fraksi di DPRD menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan PT. ALS dengan Pemda dan PT. Celebes.

Ketua Fraksi PDI-P Pipik Taufik Ismail, kepada Tvberita.co.id mengatakan bahwa harus ada penjelasan yang sejelas-sejelasnya dari kedua belah pihak, baik Pemda maupun ALS juga Celebes terkait permasalahan pasar cikampek ini.

“Dan kami Fraksi PDI-P menyerukan hak angket, untuk melakukan penyelidikan kenapa ALS bersikeras tidak mau keluar dari pasar Cikampek I, kenapa Pemda tidak berani berbuat tegas sementara Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara keduanya sudah terputus dan beralih kepada Celebes , ada apa ini sebenarnya ?, masalah lahan ?, dan lain sebagainya ?, bahkan sampai dilaporkannya Pemda kepada pihak penegak hukum, ini harus jelas seperti apa !, kami DPRD harus tahu duduk permasalahan sebenarnya,” tandas Pipik memaparkan.

Menurut Pipik, konflik yang tak kunjung usai bak sebuah sinetron ini, tentunya saja berdampak luas dan merugikan masyarakat pedagang Pasar Cikampek I, bahkan tidak adanya keuntungan yang didapat Pemkab Karawang dari hasil Build Operate Transfer (BOT) pasar tersebut.

“Kita harus duduk bersama dengan semua pihak, Berapa seharusnya retribusi yang masuk ke PAD kita jika BOT pasar ini berjalan lancar, dan tidak terus berkonflik, tentu besar dan akan sangat bermanfaat sekali untuk pembangunan,” jelasnya lagi.

Pipik menuturkan sengketa pasar Cikampek I saat ini membuat permasalahan baru bermunculan yang tentu saja masing-masing pihak saling mengklaim bahwa ia lah yang benar, dan untuk memecahkan semua ini harus melalui sebuah kajian hukum dan politik.

“Kami PDIP akan diskusikan terlebih dahulu dengan anggota yang lain, namun yang jelas saya setuju dengan hak angket, agar terang benderang semuanya,” pungkasnya.

Berbeda dengan PDIP, Fraksi Partai Gerindra justru lebih memilih menggunakan hak interpelasi.

Menurut ketua Fraksi Partai Gerindra, Endang Sodikin, pihaknya akan meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah kaitan Pasar Cikampek I ini.

“Kami tidak ujug-ujug menggunakan hak angket dulu, karena memang secara regulasi harus dilakukan berjenjang, dengan syarat minimal dua fraksi untuk hak interpelasi ini,” ujarnya.

Menurut Endang, permasalahan ini akan ia diskusikan dengan Fraksi lainnya, apakah setuju atau tidak dengan hak interplasi.

“Kami akan rapatkan dengan anggota fraksi Gerindra, untuk dilakukan kajian yang konferhensif, terlebih anggota Fraksi Gerindra Danu Hamidi pernah duduk di Komisi II ,dan tidak menutup kemungkinan jika permasalahan ini tidak ada ujung pangkalnya kami akan gunakan hak interplasi,” ulasnya menandaskan.

Endang pun mengaku prihatin, atas terjadinya gugatan yang dilayangkan PT. ALS kepada Pemda. Padahal menurutnya, pemerintah tidak boleh kalah oleh subjek hukum (PT. ALS).

“Ini berawal dari persoalan yang awalnya dianggap sepele oleh pemerintah, dan konteks adanya gugatan baru kepada Pemda hari ini, seharusnya pemerintah mempunya data riil, faktual dan otentik, ketika di BOT kan apakah lahan Pasar Cikampek ini benar lahan milik pemda atau memang lahan hak milik orang lain,” kata Endang menjelaskan.

Ia menilai, sengketa yang tak berkesudahan antara Pemda dengan ALS adalah bentuk kelalaian. Dan itu tentu sangat miris dan memprihatikan.

Pasalnya, pemda tidak mampu membuat kebijakan yang menguntungkan dan bermanfaat bagi masyarakat Karawang, yang ada malah tidak mampu menjaga asetnya, dan merugikan pemerintah sendiri dengan tidak adanya hasil yang didapat dari PKS pasar tersebut.

“Perosalan BOT ini adalah persoalan yang tidak ada ujung pangkalnya, mana hak masyarakat mana hak pemerintah, secepatnya kita akan lakukan kajian,” pungkasnya.(nna/dhi)