
SUBANG – Polisi berhasil menangkap enam pelaku peredaran obat terlarang di Kabupaten Subang. Dari operasi tersebut, sebanyak 7.970 butir obat tanpa izin edar disita sebagai barang bukti.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan keenam pelaku ditangkap di lima lokasi berbeda dalam kurun waktu sepekan terakhir. Mereka adalah EC (40), FR (22), AR (27), RS (24), MI (28), dan MR (24).
“Mereka ini ditangkap di lima TKP berbeda di wilayah Kabupaten Subang,” ujar Ariek di Mapolres Subang, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: DPMD Karawang Pastikan 9 Desa Bakal Pilkades Serentak Tahun Ini
Ariek menegaskan bahwa keenam tersangka secara sengaja mengedarkan obat terlarang tersebut tanpa izin. Pengungkapan kasus ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di mana Polres Subang berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat ilegal. Bisa menghubungi layanan polisi di 110 atau melalui Lapor Pak Kapolres Subang di nomor 08113-110-110,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, termasuk sistem cash on delivery (COD) dan transaksi langsung.
Baca juga: Presiden Prabowo Canangkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas dan Klinik
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)