Beranda Cianjur Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Nenek di Cianjur karena Isu Penculikan

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Nenek di Cianjur karena Isu Penculikan

Penganiayaan nenek di cianjur
Ahmad (50) salah satu pelaku penganiayaan nenek di Cianjur berhasil ditangkap (Foto: antara)

CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek berusia lanjut bernama Asyiah (76), warga Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang. Penganiayaan tersebut dipicu oleh isu penculikan anak yang ternyata tidak terbukti.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Selasa, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua pelaku penganiayaan nenek Asyiah tersebut, yakni Ahmad (50) dan Abdul Kohar.

“Pelaku Ahmad sudah kami tangkap di rumahnya, sementara Abdul Kohar masih dalam pengejaran karena melarikan diri,” ujar AKP Tono.

Baca juga: Kecelakaan Tewaskan Siswa SMAN 5 Bandung, Sopir Mobil Berpotensi Jadi Tersangka

Polres Cianjur meminta agar pelaku yang buron segera menyerahkan diri. Meskipun Ahmad mengaku terpancing emosi akibat mendengar anaknya nyaris menjadi korban penculikan, kepolisian menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri sangat disayangkan, apalagi terhadap seorang lanjut usia.

Menurut AKP Tono, nenek Asyiah sebenarnya hanya meminta bantuan warga untuk berjalan di jalan menanjak menuju rumahnya yang berlokasi di kampung sebelah. Namun, kesalahpahaman dan isu penculikan yang tidak berdasar menyebabkan korban dianiaya hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

“Kami sangat menyesalkan tindakan main hakim sendiri akibat isu penculikan yang tidak terbukti. Warga seharusnya melapor ke pihak berwenang jika menemukan hal yang mencurigakan, bukan melakukan kekerasan,” tegasnya.

Dalam pengakuannya, pelaku Ahmad menyatakan menyesal telah memukul korban. “Saya salah, tidak memastikan dulu informasi soal penculikan. Saya sempat emosi dan memukul kepala nenek satu kali. Saya menyesal,” katanya.

Baca juga: Pemkab Karawang dan Pemprov DKI Jakarta Teken Kerja Sama, Perkuat Ekosistem Ketahanan Pangan

Akibat perbuatannya, Ahmad dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan, khususnya yang dipicu oleh isu hoaks seperti penculikan anak. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap mengedepankan prosedur hukum dalam menyikapi informasi yang beredar. (*)