KARAWANG – Polres Karawang terus bergerak cepat dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.
Teranyar, polisi kembali meringkus tiga pelaku pengedar narkoba hanya dalam waktu sepekan.
“Dalam sepekan di bulan ini, kita berhasil ungkap 3 kasus narkotika jenis sabu, ganja dan extacy,” terang Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba, Arif Zaenal Abidin, Rabu (14/12).
Diterangkannya, ketiga pelaku berinisial ES, IL dan KU. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda.
Baca juga: Dalam Sepekan, Polres Karawang Ringkus 3 Bandar Sabu dan Obat Terlarang
ES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Perum Bumi Sukasari indah blok C2 No. 2 Desa Sukasari Kecamatan Purwasari, Karawang.
“Pelaku berinisial ES ditangkap dengan barang bukti yaitu narkotika jenis extacy sebanyak 6 1/5 butir, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam dan 1 unit handphone merek Realme warna biru,” ungkap Arief.
Sementara IL, kata Arief, ditangkap di sebuah kantor ekspedisi Tiki yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, dengan narkotika jenis ganja dengan berat brutto sebanyak 131,40 gram dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam.
Kemudian pada Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 05.00 WIB, tersangka KU juga berhasil ditangkap.









