TVBERITA.CO.ID – Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek Gempol berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi premanisme dengan modus pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima. Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon.
Pelaku berinisial LJ (48), warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, diringkus saat tengah melakukan aksinya. Pelaku diketahui kerap memungut uang secara ilegal dengan mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat (ormas), dan mengklaim bahwa pungutan tersebut sebagai iuran keamanan.
Baca juga: Polisi Sita Ratusan Konten Porno dari Kreator Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik pungli terhadap pedagang kaki lima. Pelaku mengaku berasal dari ormas dan memaksa pedagang membayar sejumlah uang setiap harinya,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Kamis (22/5/2025).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp69.600, sebuah dompet coklat, sepeda motor Honda Beat merah-putih beserta kunci, satu unit ponsel, dua bendel karcis retribusi ilegal bertuliskan logo Ormas AJ, serta beberapa stiker ormas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan dari sejumlah pedagang, LJ telah menjalankan aksinya setiap hari secara rutin. Para pedagang dipaksa memberikan uang dengan dalih untuk keamanan, meski tidak ada dasar hukum atau izin resmi terkait pungutan tersebut.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas segala bentuk premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat, khususnya pedagang kecil yang menjadi korban,” tegas Kombes Sumarni.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak-pihak lain yang turut mendukung aksi premanisme dan pungli ini.
Baca juga:Â Dihantui Kekosongan Kepemimpinan, Internal HIPMI Karawang Memanas Jelang Muscab
Polresta Cirebon mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui praktik serupa. Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Pengaduan Polresta Cirebon di nomor 0811-2497-497.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal seperti pungli dan premanisme,” pungkasnya. (*)














