Beranda Headline PPNS Satpol PP Purwakarta Banci, Tak Berani Tutup Peternakan Ilegal, Ada Apa??

PPNS Satpol PP Purwakarta Banci, Tak Berani Tutup Peternakan Ilegal, Ada Apa??

oppo_1026

PURWAKARTA-Satpol PP Kabupaten Purwakarta hingga kini tidak berani menutup peternakan ayam ilegal milik Aslet Silaban Alias Joni yang berada di kawasan Desa Cibukamanah Purwakarta.

Peternakan yang sebelumnya sempat di segel oleh Satpol PP Kabupaten Purwakarta karena tak miliki ijin apapun tidak ditindak walau masih berjalan, bahkan Satpol PP Kabupaten Purwakarta memilih memfasilitasi Aslet Silaban untuk mendengarkan pendapat dinas teknis yang diundang oleh Satpol PP Rabu (25/2) lalu.

Sanksi Pidana Penjara (KUHP) Berdasarkan Pasal 232 ayat (1) KUHP, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum (dalam hal ini Satpol PP), dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, tidak pernah disinggung dalam pertemuan, siapa yang punya kepentingan??

Namun lagi-lagi Satpol PP tak berani membahas pidana, bahkan sepakat dengan dinas teknis lainnya untuk memberikan ruang kepada Aslet untuk mengurus perijinan sampai panen berikutnya.

“Seharusnya ditutup, sesuai dengan aturan yang ada,”tegas Iman Sukmana mantan Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Purwakarta yang menyegel peternakan ilegal ini sebelumnya, Jumat (27/2).

“Dulu kita yang segel, sampai pernah datang Dedi Mulyadi yang waktu itu masih anggota DPR RI, kalau sampai hari ini masih berjalan jelas tabrak aturan,”ujar Iman yang kini menjabat sebagai Camat Pasawahan.

Sementara Plt Sekdis Satpol PP Kabupaten Purwakarta Teguh Juarsa enggan menyebutkan Pidana sesuai KUHP pasal 232.

“Kita Satpol PP tidak di anjurkan untuk memenjarakan seseorang karena kesalahan administratif, tapi kami kejar gimana caranya agar para investor nyaman di Purwakarta,” ujarnya.

“Warga bisa bekerja, dan PAD biar meningkat di Kabupaten Purwakarta, kami hanya menjalankan SOP, dan sudah tertuang dalam pernyataan Aslet Silaban dan dinas teknis lainnya,”ujarnya.

Bila berbicara SOP yang ada di Satpol PP beda perlakuan antara Restoran Burger King dan Peternakan ayam milik Aslet Silaban, Burger King langsung di tutup tanpa disegel waktu itu, sementara peternakan ayam sudah disegel masih berjalan, padahal kedua usaha ini sama-sama bermasalah dan diawali karena tak miliki ijin.(trg)