Beranda Headline Ratusan Anggota BPD di Karawang Minta Naik Honor, Kadis PMD: Kita Pelajari...

Ratusan Anggota BPD di Karawang Minta Naik Honor, Kadis PMD: Kita Pelajari Dulu

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Keinginan ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang, yang tergabung dalam Asosiasi BPD Nasional (ABPednas) agar pemerintah menaikkan honor mereka dari Alokasi Dana Desa (ADD) membuat pemerintah daerah Kabupaten Karawang kebingungan.

Terlebih, BPD juga meminta pemerintah mengalokasikan honor dari pos anggaran dana Pilkades, karena BPD merasa turut serta berperan aktif dalam kegiatan pesta demokrasi Kepala Desa tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh ABPednas, dalam sebuah forum Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Kamis (5/3).

Kepala Dinas PMD Kabupaten Karawang, Agus Mulyana ketika dikonfirmasi hal tersebut oleh Tvberita usai kegiatan rapat, mengatakan jika pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aturan atau regulasi yang mengatur tentang kenaikan honor dan honor Pilkades untuk BPD.

“Kita akan pelajari kemungkinan-kemungkinannya, kita akan pelajari regulasi-regulasinya seperti apa,” kata Agus.

Diungkapkan Agus, kenaikan honor Rp1,5 juta yang diajukan ABPednas, adalah hal yang wajar. Namun demikian, tetap harus disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kita akan pelajari, dan bawa ke TAPD. Tadi juga dengan Dewan Komisi I dan Bagian Hukum Pemda dibahas seperti apa aturannya, memungkinkan atau tidak, karena honor BPD saat ini sebesar Rp850 ribu, kemudian mereka minta naik menjadi Rp1,5 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, dalam kesempatan tersebut, ABPednas ini juga mengajukan permohonan ke depan agar dalam penyelenggaraan Pilkades, BPD juga dialokasikan anggaran berupa honor, intesif atau lainnya. Dengan alasan BPD memiliki peran dalam kegiatan Pilkades, yakni membentuk panitia Desa, dan melakukan pengawasan.

“Anggaran Pilkades kita dari APBD ini kan dibatasi oleh sebuah aturan, dan honor BPD dalam kegiatan Pilkades memang tidak diatur dalam UU, namun kita juga memahami BPD turut berperan aktif dalm pelaksanaan kegiatannya. Oleh karenanya kita akan pelajari, dari mana celahnya agar honor itu bisa kita berikan,” ulas Agus menjelaskan.

Dalam sesi wawancara dengan Tvberita, Agus pun menyampaikan harapannya, agar BPD ini tidak hanya menanyakan soal honor saja.

Menurut Agus, BPD juga harus memahami tupoksi dan apa kewajibannya. Karena setiap Peraturan Desa harus dibahas dan ditetapkan bersama antara pemerintah desa dengan BPD, agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. (nna/kie)