Beranda Headline Rekrutmen PPK, KPU Jabar: Tidak ada Larangan Calon Rangkap Jabatan

Rekrutmen PPK, KPU Jabar: Tidak ada Larangan Calon Rangkap Jabatan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Setelah selesai menggelar tes tulis serentak bagi calon anggota PPK se- Kabupaten Karawang pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 lalu, di Gedung Hj. Opon Sopandji, Universitas Negeri Karawang (UNSIKA), Karawang , Jawa Barat.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang pun melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu membuka tanggapan masyarakat terkait rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah mendaftar.

Tahapan tersebut dimaksudkan sebagai bahan klarifikasi terhadap calon PPK yang sudah mendaftar, dan telah mengikuti tahapan hingga tes tertulis, untuk kemudian melanjutkan ke tahapan wawancara.

Lalu pertanyaannya, bagaimana jika ada tanggapan masyarakat terkait Anggota PPK yang rangkap jabatan atau sedang bekerja juga di lembaga dan instansi yang lain ?

Komisioner KPU Propinsi Jawa Barat Dr. H. Idham Holik, SE., M.Si., yang ditemui Tvberita.co.id, pada saat melakukan monitoring tes tertulis calon PPK Kabupatren Karawang, beberapa waktu lalu, dengan lugas mengatakan untuk KPU tidak ada aturan yang melarang rangkap jabatan, selama calon- calon PPK tersebut membuat surat pernyataan bisa bekerja penuh waktu.

“berdasarkan aturan dalam PKPU tidak memberikan larangan kepada peserta PPK yang merangkap jabatan di instansi lain,” kata Idham menjelaskan.

“Inti nya PPK merangkap jabatan, yang terpenting ada ijin dari pimpinannya dan diketahui oleh KPU Karawang. Jika kemudian ia tidak ijin, dan ketahuan, maka kemungkinan besar ia akan di coret,” tandasnya lagi.

Ditambahkan Idham, dirinya yakin KPU Karawang akan menghasilkan PPK seperti apa yang diharapkan bersama. Yaitu, memiliki Kinerja dan Profesionalitas serta proporsionalitas kerja yang bagus.(nna/dhi)