Beranda Headline Resmikan Rumah Restorative Justice di Batujaya, Kajari Karawang Beri Pesan Begini

Resmikan Rumah Restorative Justice di Batujaya, Kajari Karawang Beri Pesan Begini

KARAWANG- Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, SH., MH meresmikan rumah restorative justice yang pertama di Karawang, rumah RJ tersebut ada di Desa Karya Mulya, Kecamatan Batujaya Karawang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak diantaranya Bupati Karawang, Cellica Nurachdiana, perwakilan Polres Karawang, Perwakilan Kodim, perwakilan Kepala Pengadilan, Camat dan sejumlah kepala desa.

Martha mengajak agar semua pihak selalu menegakkan hukum dan keadilan dengan hati nurani tidak tebang pilih berdasarkan status, jabatan maupun harta seseorang.

“Menjadi peran kita semua untuk menegakkan hukum dan keadilan yang berhati nurani, bicara soal hati nurani, maka bicara bagaimana kita melihat rakyat yang dibawah, mau dia miskin, mau dia jelek, punya uang atau tidak perlakuan nya harus sama atuh Bapak,” kata Martha, Kamis (23/6/2022)

Baca Juga: Bupati Karawang Pastikan Kondisi Hewan Kurban Jelang Idul Adha Aman

Berdirinya Rumah Restorative Justice, sambung Martha sebagai solusi untuk masyarakat di pedesaan dalam menyelesaikan masalah dengan penuh kekeluargaan, dan berdirinya Rumah RJ telah memiliki landasan hukum yang kuat.

“Maka kejaksaan hadir bekerjasama dengan Ibu Bupati, karena itu berdirinya rumah restorative justice ini ada surat keputusannya, ada peraturan daerahnya, ada peraturan desanya jadi semua lengkap ada landasan hukumnya hadir ditengah- tengah bapak – ibu untuk menyentuh masyarakat banyak,” jelasnya.

Ia juga mencontohkan peran fungsi Rumah RJ yang berdiri di Desa Karya Mulya tersebut agar tidak semua masalah antar tetangga berujung pada jalur hukum.

“Fungsinya apa? Kalau nanti ada masalah di tengah masyarakat apalagi ini mah tetangga dengan tetangga, misalnya atuh Ibu pinjam Priuk, terus priuknya lupa dikembalikan sama tetangga sebelah, ibu yang punya Priuk ga langsung lapor polisi, tetapi diselesaikan dirumah Restorative Justice, misal priuknya rusak setelah dipinjam dan yang punya Priuk minta diganti ya harus mau dong diganti,” ujarnya.